BAGANSIAPIAPI, (Lubatnews.com )- Kabar baik bagi warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang membutuhkan hunian layak. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir mencatat sebanyak 979 unit rumah masuk dalam daftar penerima program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026.
Bantuan ini tersebar di sejumlah kecamatan berdasarkan usulan yang telah masuk ke dalam sistem aplikasi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Rohil, Kudri, S.T., menjelaskan bahwa ratusan unit rumah tersebut telah melalui proses verifikasi dan tersebar merata di berbagai kecamatan di Rohil.
"Total penerima bantuan rehabilitasi rumah di Rokan Hilir berjumlah 979 unit. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kecamatan," ujar Kudri saat ditemui di Bagansiapiapi, Rabu (21/10/2026).
Adapun wilayah kecamatan yang masuk dalam program rehabilitasi RTLH tahun ini meliputi,
Kecamatan Bangko,
Sinaboi,
Pasir Limau Kapas, Kubu,
Kubu Babussalam,
Rimba Melintang,
Pekaitan,
Tanah Putih,
Simpang Kanan.
Sebagai contoh transparansi di lapangan, Kudri menyebutkan bahwa di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, terdapat 44 unit rumah yang masuk program. Dari jumlah tersebut, sempat terjadi penyesuaian di mana tiga calon penerima mengundurkan diri setelah verifikasi, yang kemudian langsung digantikan oleh cadangan calon penerima lain yang sudah terdaftar resmi di dalam sistem aplikasi bantuan.
Dinas Perkim Rohil menegaskan bahwa 979 unit rumah yang direalisasikan pada tahun 2026 bukan merupakan usulan baru di tahun ini. Seluruh nama penerima diambil dari database sistem aplikasi berdasarkan usulan yang diajukan masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat yang baru mengajukan permohonan pada tahun ini, diimbau untuk bersabar karena proses pengusulan harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan. Realisasi bagi pengusul baru direncanakan pada tahun anggaran berikutnya dengan menyesuaikan ketersediaan kuota program.
Di tengah kabar gembira ini, Dinas Perkim Rohil mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan oleh calo yang menjanjikan kelolosan bantuan dengan imbalan tertentu.
Kudri memastikan bahwa seluruh prosedur pengajuan rehabilitasi RTLH sama sekali tidak memerlukan perantara atau calo. Masyarakat diminta proaktif dan menempuh jalur resmi secara mandiri.
"Tidak ada istilah calo dalam pengajuan bantuan ini. Masyarakat bisa mengajukan proposal secara mandiri ke dinas atau melalui pemerintah desa maupun kepenghuluan. Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan, apalagi meminta imbalan dengan mengatasnamakan program pemerintah," tegas Kudri.
Pihaknya kembali mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dan tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak mana pun yang mengaku mampu meloloskan proposal bantuan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari praktik penipuan yang merugikan.(Andriyan)
