Pasaman, (Lubatnews.com)-- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Panti diduga melakukan pungutan sebanyak Rp 300 ribu kepada setiap murid kelas 3, kata salah seorang wali murid yang enggan di sebut namanya, Rabu (30/4/2025).
Pungutan dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu kepada orang tua siswa, sehingga kami wali murid merasa sangat dirugikan, katanya.
Nantinya, kalau anak kami sudah tamat SMP 1 Panti kan harus melanjutkan ke sekolah berikutnya dan itu akan membutuhkan biaya yang banyak, seperti untuk uang masuk sekolah dan beli baju seragam sekolah maupun buku dan segala macamnya.
Kami sangat tidak menyangka pihak sekolah punya kebijakan seperti memaksakan pungutan ini, padahal masyarakat sangat merasakan keterpurukan ekonomi saat ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 1 Kecamatan Panti Nurhadni, sewaktu di konfirmasi melalui Telepon dan What Shapp (WA) tidak ada jawaban dan terkesan menghindar.
Namun menurut pantauan Wartawan di lapangan setelah ditanyakan kepada siswa SMP 1 Panti yang lainya, juga mengatakan pungutan sebanyak Rp 300 ribu itu adalah benar.
Namun di sebabkan rasa takut kepada pihak sekolah maka ia akan tetap membayar walaupun ini dilakukan dalam keadaan terpaksa, sebutnya.
Hingga berita ini di terbikan pihak sekolah belum dapat di konfirmasi.(Ewin/Tim)