Korupsi PI PT SPRH Rp551 Miliar: Aliran Rp9,27 Miliar ke Mantan Bupati Rohil Masuk Radar Penyelidikan

 


 PEKANBARU, (Lubatnews.com )- Fakta baru yang mengejutkan kembali terungkap dari persidangan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Keterangan di persidangan perkara mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, mengungkap dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp9.271.060.528 yang disinyalir mengalir ke tangan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Menanggapi perkembangan panas ini, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. (Ganda Mora), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera menindaklanjuti fakta persidangan tersebut melalui pemeriksaan forensik perbankan dan pencocokan alat bukti yang ketat.

Perkara megakorupsi ini bermula dari pengelolaan dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diterima PT SPRH dengan nilai total mencapai Rp551,47 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelolaan dana strategis bagi hasil migas daerah ini justru menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang masif hingga Rp64.221.498.127,60.

Ganda Mora membeberkan sejumlah modus penyimpangan investasi yang menjadi sorotan dalam proses hukum, antara lain:

Pembelian Lahan Kebun Sawit: Senilai Rp46,2 miliar yang disebut fiktif karena tidak memiliki objek lahan riil saat transaksi dilakukan.

Pengadaan Lahan Company Yard: Senilai Rp14,4 miliar, jauh melampaui nilai wajar pasar yang ditaksir hanya sekitar Rp6 miliar.

Pengadaan Lahan SPBN: Senilai Rp615 juta tanpa melalui proses penilaian resmi (appraisal).

Pembelian SPBU Petapahan: Alokasi anggaran yang awalnya berada di kisaran Rp14 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mendadak melonjak hingga Rp20 miliar (kini aset tersebut telah disita oleh kejaksaan).

Sorotan utama kini mengarah pada dugaan aliran dana PI sebesar Rp9,27 miliar yang diungkap di persidangan. Dana tersebut disebut-sebut diserahkan oleh terpidana Rahman kepada Afrizal Sintong melalui berbagai modus, termasuk penitipan uang tunai di dalam kotak bekas mesin cetak (printing).

Meski demikian, hingga saat ini Afrizal Sintong masih berstatus sebagai saksi dan telah membantah keras tudingan penerimaan dana tersebut maupun penggunaannya untuk kepentingan pribadi atau pendanaan kampanye politik.

Kendati demikian, Ganda Mora menilai putusan hakim terhadap Rahman harus menjadi pintu masuk dan modal kuat bagi penyidik Pidsus Kejati Riau.

"Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan adanya perbuatan bersama-sama merupakan modal kuat bagi penyidik. Penyidik Kejaksaan harus menggunakan salinan putusan pengadilan tersebut sebagai bukti petunjuk yang sah untuk meningkatkan status pemeriksaan pihak-pihak yang disebut," tegas Ganda Mora di Pekanbaru, Senin (5/10/2026).

INPEST mendesak agar penyidik melakukan langkah pelacakan aset (asset tracing) serta audit forensik perbankan secara mendalam guna mencocokkan kuitansi, catatan pengeluaran kas perusahaan, dan rekening koran demi membuktikan perpindahan uang miliaran rupiah tersebut.

Sejauh ini, Kejati Riau telah menunjukkan taringnya dengan menetapkan total 13 tersangka dari berbagai kalangan, mulai dari jajaran direksi, komisaris, internal BUMD, pengacara perusahaan, hingga akademisi.

Rahman (Mantan Direktur Utama PT SPRH) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,8 miliar.

Tersangka awal lainnya meliputi Zulkifli (pengacara perusahaan), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi), dan Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan).

Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau kembali menetapkan sembilan tersangka tambahan, yakni TW (Komisaris Utama), RG & AS (Komisaris), RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Direktur Keuangan), MM (Kepala Divisi SDM), MK (Sekretaris), serta SA (Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru).

Ganda Mora mengingatkan bahwa dana PI memiliki posisi yang sangat strategis bagi daerah penghasil migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan participating interest maksimal 10% kepada BUMD demi memberikan keadilan pendapatan bagi masyarakat daerah.

Ia menyayangkan dana yang semestinya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir justru diselewengkan melalui investasi bodong, pembayaran tantiem dan bonus direksi yang menyalahi aturan, serta pembiayaan proyek dan studi kelayakan fiktif tanpa prosedur formal.

"Kejati Riau masih memiliki ruang dan kewenangan penuh untuk mencocokkan fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen transaksi, serta jejak perbankan guna menuntaskan perkara ini secara terang-benderang demi keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning," pungkas Ganda Mora.(Andriyan)

Lebih baru Lebih lama
👁️ Pembaca: Views

نموذج الاتصال