Polres Rohil Ungkap Pembakaran Lahan, Gara Gara Putung Rokok Pelaku Sudah Diamankan dan Ditetapkan Tersangka

 


Rohil ,(Lubatnews.com) - Sebidang lahan di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, terbakar gara-gara puntung rokok. Pemilik lahan, MT alias Rio (53) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan penindakan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan dan lahan.

"Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar," kata Isa, kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Peristiwa karhutla terjadi pada Kamis (30/10), setelah aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik hotspot di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi bersama warga kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah kebakaran semakin meluas. Api saat ini telah padam dan petugas masih terus melakukan pendinginan untuk mencegah muncul kembali titik api.

Berselang sehari kemudian, pada Jumat (31/10), polisi mengamankan pemilik lahan bernama Rio setelah didapat informasi bahwa yang bersangkutan sering membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak-semak. Namun, pelaku beralasan kebakaran terjadi karena tak sengaja membuang puntung rokok sembarangan.

"Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare," kata Isa.

Polisi kemudian membawa MT ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan tempat ia membuang puntung rokoknya. Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi 1 buah ember warna Hitam, 3 batang pelepah sawit bekas terbakar, 1 buah puntung rokok.

Tersangka MT kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Rohil berkomitmen untuk terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan Ahli untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال