Panipahan - Lubatnews.com - Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali dibuat resah oleh maraknya aktivitas perjudian jenis gelper tembak ikan, Judi togel dan judi depo yang masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Panipahan, Polres Rohil.
Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat meski aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Para pelaku judi gelper tembak ikan, Judi togel dan Judi Depo diduga dikelola oleh seorang berinisial E, warga keturunan Tionghoa.
Aktivitas perjudian yang dilarang hukum tetapi masih saja berjalan tanpa hambatan adalah di Wilayah hukum Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Kondisi ini terpantau masih aktif hingga Minggu 2 November 2025.
Masyarakat menduga adanya pembiaran, bahkan tak sedikit yang berasumsi aparat hukum menerima gratifikasi sehingga tidak berani menindak. Meski masyarakat, tokoh agama, dan ormas telah melakukan aksi penolakan dan audiensi dengan Forkopimda, aspirasi itu tak diindahkan. Akibatnya, kekecewaan publik semakin meluas.
Tokoh masyarakat Palika saat di konfirmasi, Minggu (2/11/2025) mengatakan, bahwa aktifitas judi Gelper jenis tembak ikan, judi togel dan judi Depo di Kecamatan Pasir Limau Kapas masih beroperasi dengan bebas.
"Buka ku aso nyo..tompek asa, Kalau tak silaf yang buka game...tapi tak tau bona siapo yang punyo, Tu lah kuang tau ketuo..tapi bukak, "Ujarnya dengan bahasa melayu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan pemberantasan seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Namun, instruksi itu belum terlihat nyata dijalankan di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Masyarakat menilai pembiaran ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan moral, merusak generasi muda, mengganggu ketertiban lingkungan, serta menghisap perputaran ekonomi lokal ke arah negatif.
“Jika Polsek Panipahan tidak berani menutup aktivitas ini, wajar saja muncul dugaan ada gratifikasi yang diterima. Ini bisa merusak citra kepolisian di mata publik,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Terkait dengan hal itu, awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Panipahan Ilyas, Selasa (4/11/2025) hingga berita ini diterbitkan Kanit Reskrim belum memberikan jawaban meski Whatshapp nya bercentang dua.
Masyarakat kini mendesak Polda Riau segera turun tangan mengambil langkah konkret. Jika tidak, warga mengancam akan melaporkan fenomena ini langsung ke Mabes Polri.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
