Diduga Lakukan Impor Ilegal, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Lakukan Penindakan Tegas Terhadap Oliong Alias Samin

 


Panipahan  (Lubatnews.com) - Nama Oliong alias Samin, bukanlah nama yang asing dikalangan pemain barang Impor Ilegal khususnya di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil).

Beredar kabar di media Online bahwa Pengusaha muda yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Panipahan bernama Oliong ini kapal miliknya ditangkap oleh pihak Bea Cukai (BC) baru baru ini, namun entah kenapa jelang beberapa hari kapal milik pengusaha muda Oliong tersebut tiba tiba dilepaskan, hingga pihak Bea Cukai (BC) membuat klarifikasi kejadian itu dengan mengklaim bahwa berita itu tidak benar, Kamis (6/11/2025).

Bukan hanya itu, awak media Lubatnews.com juga mendapatkan informasi dari warga setempat yang engan sebutkan namanya mengatakan, bahwa Oliong Alias Samin berasal dari Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan dirinya diketahui sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.

"Oliong memiliki kapal, dengan kapal nya tersebut dirinya menjalankan bisnis yang diduga Ilegal, dengan rute Malaysia Ke Penipahan di jalan udang kecamatan Pasir Limau Kapas.

Lanjutnya, Biasanya kapal Oliong bersandar di pelabuhan-pelabuhan tikus selanjutnya  dibawa ke gudangnya Di jalan Udang. Bisnis Oliong ini terbilang cukup mulus, karena sampai saat ini tidak ada satu APH pun yang berani menangkap nya, ini ada apa? 

"Kami sampai saat ini masih bertanya tanya, kenapa pihak BC dan APH setempat tidak menindak lanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat, bahkan ada juga informasi yang mengatakan Oliong juga diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional, "ujarnya

Padahal, sudah sangat jelas bahwa aktivitas Oliong dapat Mengakibatkan kerugian negara dari sisi pendapatan bea masuk dan pajak, tegasnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Oliong Alias Samin terbukti melakukan penjualan barang-barang Ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia dan ada pihak-pihak/oknum-oknum petugas negara yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga Ilegal, maka akan mendapatkan sanksi pidana terkait membantu penyelundupan barang, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat meminta ketegasan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Riau, Kapolres Rohil serta Pihak Terkait lainnya, seperti Bea Cukai, agar segera melakukan penindakan yang tegas terhadap Oliong Alias Samin.

Sampai berita ini diterbitkan, Oliong memilih bungkam saat awak media ini mengkonfirmasi melalui Via Whatshapp dan telpon selulurnya, Kamis (6/11/2025).(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال