Setelah Dijatuhi Hukuman Mati Marselinus Kuku Dipindahkan Ke Lapas Pekanbaru

 


Rohil ,( Lubatnews.com )- Setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), terdakwa kasus pembunuhan Marselinus Kuku alias Marsel resmi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat, Kamis (30/10).

‘’Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Rohil, terdakwa langsung dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,’’ kata Plt Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono.

Menurut Sigit, proses pemindahan berlangsung lancar namun dengan pengamanan berlapis. Petugas Lapas bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

"Saat pemindahan kemarin kami melibatkan anggota Polri untuk pengamanan. Semua dilakukan sesuai prosedur karena status hukuman yang dijatuhkan sangat berat,’’ ujarnya.

Langkah pemindahan ini, kata Sigit, dilakukan semata-mata untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.

‘’Ini demi keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kondisi lapas tidak terlalu besar,’’ katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di lingkungan sebuah tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, beberapa waktu lalu.

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa serta Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال