Meranti, (Lubatnews.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahankan Satu orang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45) Tahun Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika Meranti pada Tahun Anggaran 2023. Z ditahan sejak Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan Mendalam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025, yang kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.
Kasus korupsi ini berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Kepulauan Meranti Melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
"Terduga Tersangka Z, yang Menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga Menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus Menjadi penyandang dana," Ujar AKBP Aldi.
Tambah AKBP Aldi Lagi, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya Menerima 90.000 bibit, Mamun hanya Menerima 60.000. Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya Menerima 135.000 bibit, Mamun hanya Menerima 108.200 bibit.
"Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, kekurangannya Lagi 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak Melalui proses Sertifikasi," jelas AKBP Aldi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi Mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
"Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian Megara ditaksir Mencapai Rp1.433.070.000," beber AKBP Aldi.
Atas perbuatannya, Z dijerat Dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
"Terduga Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Aldi.*(Abu Sofyan)