Sidang perdata Di Pengadilan negeri bengkalis sudah memasuki pembuktian surat kepemilikan Lahan

MERANTI. (Lubatnews.com)  -  sidang perdata yang dipimpin oleh Majelis hakim dibalai Sidang,  Jalan Yos Sudarso selatpanjang Kecamatan tebing tinggi kabupaten Kepulauan Meranti Kamis (19/06/2025). 

Sidang tersebut adalah pembuktian, Surat kepemilikan Satu bidang tanah dikelurahan Selatpanjang Selatan yang diklim oleh Pemda kepulauan Meranti. Bahwa tanah tersebut adalah  Aset pemda, sedangkan tanah tersebut adalah milik Swandi. 

Swandi sebagai pemilik lahan dan atau juga sebagai pihak penggugat yaitu Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari pihak kedua (2) dan Swandi Adalah pihak ketiga  yang Dibelikan dari pihak kedua dan (SKGR) Diterbitkan oleh pihak kelurahan  Selatpanjang Selatan pada 2018 yang lalu 

Pembuktian Surat kepemilikan di tanah tersebut Seperti (SKGR)  dan Surat izin Mendirikan  bangunan (IMB) diatas tanah tersebut dan beberapa Surat lain-lainnya, Melalui Kuasa hukum  Swandi Djalius. SH Sebagai penggugat ia Menyerahkan dan memperlihatkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan

Sedangkan dari pihak tergugat satu (1) yaitu pemda kepulauan Meranti. tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yaitu, Berinisial A L Dan B, Pembuktian  Surat Kepemilikannya. Oleh pihak tergugat Pada' 03 Juli 2025

Tampak Hadir Dalam persidangan tersebut Swandi dan Kuasa hukumnya Djalius. SH pihak Penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat,  Mulai tergugat Satu (1) tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yang hadir kuasa hukumnya

Pesengketaan  tanah ini antara swandi dan pemkab kepulauan Meranti Lebih kurang tujuh (7) Bulan. Sudah berlalu namun Kasus ini menjadi perhatian publik

Setelah kedua (2) belah pihak pembuktian. Surat atas Kepemilikan satu hamparan tanah tersebut, Dan Sidang Berikutnya  Saksi-saksi akan dihadirkan. *(Abu Sofyan)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال