MERANTI. (Lubatnews.com) - sidang perdata yang dipimpin oleh Majelis hakim dibalai Sidang, Jalan Yos Sudarso selatpanjang Kecamatan tebing tinggi kabupaten Kepulauan Meranti Kamis (19/06/2025).
Sidang tersebut adalah pembuktian, Surat kepemilikan Satu bidang tanah dikelurahan Selatpanjang Selatan yang diklim oleh Pemda kepulauan Meranti. Bahwa tanah tersebut adalah Aset pemda, sedangkan tanah tersebut adalah milik Swandi.
Swandi sebagai pemilik lahan dan atau juga sebagai pihak penggugat yaitu Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari pihak kedua (2) dan Swandi Adalah pihak ketiga yang Dibelikan dari pihak kedua dan (SKGR) Diterbitkan oleh pihak kelurahan Selatpanjang Selatan pada 2018 yang lalu
Pembuktian Surat kepemilikan di tanah tersebut Seperti (SKGR) dan Surat izin Mendirikan bangunan (IMB) diatas tanah tersebut dan beberapa Surat lain-lainnya, Melalui Kuasa hukum Swandi Djalius. SH Sebagai penggugat ia Menyerahkan dan memperlihatkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan
Sedangkan dari pihak tergugat satu (1) yaitu pemda kepulauan Meranti. tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yaitu, Berinisial A L Dan B, Pembuktian Surat Kepemilikannya. Oleh pihak tergugat Pada' 03 Juli 2025
Tampak Hadir Dalam persidangan tersebut Swandi dan Kuasa hukumnya Djalius. SH pihak Penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat, Mulai tergugat Satu (1) tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yang hadir kuasa hukumnya
Pesengketaan tanah ini antara swandi dan pemkab kepulauan Meranti Lebih kurang tujuh (7) Bulan. Sudah berlalu namun Kasus ini menjadi perhatian publik
Setelah kedua (2) belah pihak pembuktian. Surat atas Kepemilikan satu hamparan tanah tersebut, Dan Sidang Berikutnya Saksi-saksi akan dihadirkan. *(Abu Sofyan)