Pekanbaru, (Lubatnews.com ) - Penyidikan dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melanjutkan penanganan perkara setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka berinisial AA.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penolakan gugatan tersebut membuat proses penyidikan terhadap AA tetap berjalan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” katanya di Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (12/10/2026) menolak gugatan praperadilan AA. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa dalam perkara yang ditangani Polda Riau.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.
Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026. Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan, tepatnya di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi. Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. CWH diduga sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai pihak penjual.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan AA, proses hukum dalam perkara dugaan jual beli lahan kawasan hutan tersebut berlanjut. Penyidik Polda Riau kini melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi berkas sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Ardiyan)
