Oknum Penghulu Teluk Pulai Berinisial MH Disorot, Diduga Telantarkan Istri dan Tak Akui Anak

 


ROHIL, (Lubatnews.com) - Sebuah jabatan strategis di tengah masyarakat semestinya menjadi teladan utama, baik dalam tatanan sosial maupun lingkup domestik. Namun, kontras tajam justru ditunjukkan oleh oknum Penghulu Teluk Pulai berinisial MH di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Alih-alih merawat amanah keluarga, MH kini harus menghadapi kecaman publik akibat dugaan pengabaian kewajiban moral dan hukum terhadap istri serta keempat buah hatinya.

Konflik pelik ini mencuat setelah sang istri, RM, memutuskan untuk membuka suara kepada awak media. Dengan nada kecewa, ia membeberkan bahwa MH tidak hanya lepas tangan dari kewajiban memberikan nafkah wajib, tetapi juga meninggalkan beban finansial pribadi.

"Sebagai kepala keluarga, sudah sepatutnya ia menafkahi dan bertanggung jawab penuh. Namun kenyataannya, kami justru ditelantarkan," ungkap RM dengan nada getir.

Persoalan rumah tangga ini kian meruncing dan sampai pada titik nadir ketika RM mengungkap sederet persoalan serius lainnya, MH disebut sempat meminjam uang sebesar Rp11 juta dari sang istri untuk keperluan pribadi. Ironisnya, hingga detik ini, dana tersebut tak kunjung dilunasi. 

Pukulan telak dirasakan RM ketika sang suami tega meragukan dan tidak mengakui bayi yang baru dilahirkannya sebagai anak kandung. Menanggapi sikap sang suami yang meminta tes DNA, RM menyatakan kesiapan penuh tanpa ada rasa takut, dengan satu syarat tegas.

"Dia oknum penghulu tidak mengakui anak yang baru saya lahirkan itu anak dia dan ia meminta agar tes DNA. Saya siap untuk dites DNA asalkan dia siap segala konsekuensinya kalau anak saya itu nantinya adalah darah dagingnya sendiri," tegas RM.

Merasa dirugikan dan tidak tahan dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga menyatakan sikap perlawanan. Dalam waktu dekat, RM berencana melayangkan laporan resmi secara berjenjang. Langkah awal akan diarahkan kepada Camat Pasir Limau Kapas selaku unsur pembina wilayah, yang kemudian dilanjutkan dengan membawa kasus ini ke ranah hukum positif.

Langkah hukum ini dinilai berdasar kuat. Secara yuridis, tindakan penelantaran anggota keluarga secara sengaja tidak bisa dianggap sepele. Perilaku tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengatur khusus tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas yang besar bagi seorang pejabat publik di wilayah Teluk Pulai. Publik dan masyarakat luas kini menanti respons cepat, keadilan yang transparan, serta ketegasan sikap dari pihak berwenang guna menyelesaikan persoalan moral yang mencoreng marwah kepemimpinan ini.

Atas kejadian itu, awak media ini langsung mengkonfirmasi kepada camat Pasir Limau Kapas Yahyakan SH. Selaku pengawasan dan pembinaan, Sabtu (26/9/2026) ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut adalah masalah rumah tangga dan pribadi.

"Itu persoalan rumah tangga dan pribadi, "Ungkap yahyakan singkat saat dihubungi awak media, Sabtu (26/9/2026)

Disisi lain, agar pemberitaan seimbang sesuai dengan UUD kode etik jurnalistik awak media ini sudah mengkonfirmasi oknum Penghulu Teluk Pulai untuk meminta keterangan terkait polemik yang dirasakan RM selaku istri, pada Sabtu (26/9/2026) hingga berita ini dipublikasikan oknum Penghulu Teluk Pulai MH tidak merespon dan menjawab konfirmasi tersebut.(Andriyan)

Lebih baru Lebih lama
👁️ Pembaca: Views

نموذج الاتصال