Kembali Sukses, Tim Elang Timur Amankan Terduga Pengedar Narkotika

 


Pasaman,( Lunatnews. Com )-- Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Tim Elang Timur Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sabtu (26/09/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas saat itu tenggah menjalankan peredaran narkotika.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres.

Terduga pelaku diketahui bernama Algi Giva Diari dipangil Algi alias Kolo, warga Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Merah beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 4770 DB.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan jaringan atau pihak lain dalam peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkoba.

Secara hukum, ketentuan pidana terkait narkotika telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam KUHP Nasional, Pasal 609 mengatur antara lain mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Namun, penerapan pasal terhadap terduga pelaku tetap bergantung pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.

“Terhadap perkara ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (Ewin)

Lebih baru Lebih lama
👁️ Pembaca: Views

نموذج الاتصال