Pasaman, (Lubatnews. Com )-- Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak satu paket barang bukti, kejadian berawal di Tampuniak Jorong Taluak Ambun Nagari Pauah Kecamatn Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Senin (21/09/2026).
Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK mengatakan Tim Elang Timur Satresnarkoba polres pasaman di bawah pimpinan kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK menyampaikan perkara Narkotika jenis sabu ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba polres pasaman di jalan Tampuniak Jorong Taluak Ambun Nagari Pauah Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman., pada hari senin ( 21/09/2026) sekira pukul 18.30 wib.," lanjutnya.
Dari operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang tersangka yang berinisial: RAJJU VERNANDI Pgl RAJU, 39 (tahun), Mandailiang / Minang, Petani, Alamat : Koto Tinggi Nagari Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih beserta kunci kontak, dengan nomor polisi BA 2887 DW, dengan nomor rangka MH1JFZ12XJK686300 dan nomor mesin JFZ1E2689770.
Pelaku dikenakan dengan pasal Tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.," Terang Kapolres. (Ewin)
