Pasaman Barat, (Lubatnews. Com) -- Perkara narkotika yang menjerat Hendra Wadi Bin Rosdan (Alm.) alias Teen memasuki babak akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Hendra Wadi, seorang pedagang kecil, akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah perkara yang dihadapinya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH., MH. majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan majelis yang diketuai Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., bersama Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. sebagai hakim anggota.
Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan Pengadilan Tinggi Padang yang membebaskan Hendra Wadi dari seluruh dakwaan tetap berlaku.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb. tanggal 5 Januari 2026.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG pada Rabu, 25 Februari 2026, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, namun setelah memeriksa kembali perkara tersebut, majelis hakim justru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menyatakan pedagang kecil, Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Terdakwa kemudian diperintahkan untuk dibebaskan seketika setelah putusan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Setelah putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Padang, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Juni 2026, permohonan kasasi tersebut ditolak.
Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.
Dengan keputusan tersebut, putusan bebas Hendra Wadi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang tetap bertahan setelah diuji di tingkat kasasi.
Menurut Penasihat hukum Hendra Wadi, Muhammad Doni, S.H., M.H., dan rekan, dengan ditolaknya kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung, perkara Hendra Wadi kini memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan bebas Pengadilan Tinggi Padang tetap menjadi dasar bahwa Hendra Wadi, seorang pedagang kecil dan hidup pas-pasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut. (Ewin)
