Pasaman,( Lubatnews. Com ) -- Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, membantah pemberitaan Detak Sumbar yang berjudul "Peti di Perbatasan Pasaman Madina", tayang 15 Agustus 2026, yang menyebut adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis, perbatasan Madina dengan Pasaman, untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Hasan Pasaribu, Detak Sumbar asal-asalan comot berita dari Mandailing Media dan Liputan9.co, dan tidak konfirmasi.
Hasan menilai pemberitaan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” tegas Hasan ketika dimintai tanggapan melaui handphone.
Menurut Hasan, kekeliruan pemberitaan itu bahkan dapat dilihat dari penyebutan lokasi. Sebenarnya, Panabari merupakan kelurahan di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tidak berada di daerah perbatasan dengan kabupaten Pasaman.
Senada dengan Hasan, salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis, juga mempertanyakan pemberitaan mengenai masih adanya alat berat yang beroperasi untuk penambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Menurut Asnuri, informasi tersebut bohong, tidak dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang dan masyarakat di lokasi sebelum dipublikasikan.
Menurut Asnuri Lubis, Kecamatan Muara Batang Gadis benar berada di Kabupaten Mandailing Natal. Tetapi tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat sebagaimana disebut dalam pemberitaan Detak Sumbar.
“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya ?” ujarnya Asnuri.
Ia juga menyebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengeluarkan Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan serta menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” kata Asnuri.
“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.
Hasan dan Asnuri berharap media yang memberitakan persoalan tersebut melakukan koreksi karena jelas keliru dan menyangkut nama baik daerah. Menurut mereka, pemberitaan harus dibangun di atas fakta, konfirmasi, dan ketelitian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Rls/Zulfy)
