Rohil - (Lubatnews.com). - Jagat maya di wilayah hukum Panipahan mendadak gempar. Sebuah unggahan berani dari akun Facebook "Panipahan Berbicara" secara terbuka membongkar sekaligus menyuarakan keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang diduga kuat masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Unggahan yang mendadak viral tersebut langsung memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Dalam narasinya, akun tersebut mendesak aparat penegak hukum—khususnya Polsek Panipahan—untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata demi menjaga kondusivitas lingkungan.
"Tolong Polsek Panipahan tinjau rumah agen togel dijalan bakti dia sudah beroperasi sudah puluhan tahun jangan sampai kami masyarakat Panipahan datang ditempat, "tulis akun tersebut dalam unggahannya yang mendapat banyak respon dari warga net.
Mendengar riak kegaduhan dan aspirasi warga yang bergejolak di media sosial, pihak kepolisian langsung memberikan atensi positif. Pucuk pimpinan Kepolisian Sektor Panipahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap informasi atau laporan sekecil apa pun mengenai praktik ilegal di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi oleh media online lokal terkait viralnya desakan warga tersebut, Kapolsek Panipahan memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Segera kami cek, Pak," ungkap Kapolsek Panipahan, Rabu (01/07/2026).
Secara regulasi, hukum di Indonesia tidak main-main dalam memandang praktik perjudian. Segala bentuk aktivitas ini diatur dengan sanksi pidana yang sangat berat di bawah payung Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang jelas.
Kini, bola panas berada penuh di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Panipahan tengah menunggu pembuktian nyata di lapangan: apakah komitmen pemberantasan judi togel ini akan berujung pada tindakan konkret dan pembersihan total, atau isu ini hanya akan menguap begitu saja seiring waktu? publik menanti kelanjutannya.(Andriyan)
