Meranti. (Lubatnews.com) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap 2 orang Diduga kuat pelaku pada Senin (06/04/2026) malam.
" Adapun Pelaku, Berinisial JM (53 tahun) dan Berinisial AS (24 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat sedang mengangkut 5 jeregen minyak solar subsidi menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Kep. Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H Selasa 07 April 2026.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi.
"kini terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 591 KUHP," ujar AKBP Aldi Alfa Farogi.
Dijelaskan AKBP Aldi Alfa Farogi lagi kini, Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor, 5 jeregen minyak solar, dan 1 buah keranjang rotan.
"Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi dan melaporkannya jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut," jelas Aldi Alfa Farogi Kapolres Kepulauan Meranti. *(Abu Sofyan)
