Bagansiapiapi ,( Lubatnews.com ) - PT SPRH (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan pembayaran gaji karyawan yang telah berlangsung selama 11 bulan.
Pantauan di lokasi, sebuah spanduk bertuliskan “Kami Karyawan PT SPRH Mogok Kerja, bayarkan gaji kami selama 11 bulan” tampak terpajang di pintu masuk kantor utama perusahaan di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran direksi dan manajemen PT SPRH (Perseroda), di antaranya Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedes Suwito, Komisaris II H. Amran, Komisaris III Fadhel Arjuna, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027 Daut Jaya, serta Humas BUMD Jarmain Rayes.
Di hadapan awak media, Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan saat ini menjadi kendala serius dalam penyelesaian berbagai kewajiban, termasuk tunggakan gaji karyawan.
"Kondisi ini turut menghambat langkah perusahaan, terutama karena masih adanya kewajiban administrasi seperti laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahun 2025 yang belum tersusun secara optimal," ujarnya.
Ia menjelaskan, manajemen saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satunya dengan memperkuat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor, serta konsultan keuangan.
"Langkah yang sedang kami jalankan adalah pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kami tidak dapat menjalankan kebijakan secara optimal tanpa dasar perencanaan yang jelas dan telah disahkan," jelasnya.
Menurut Yusuf, dalam beberapa minggu terakhir pihaknya telah bergerak cepat untuk mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Upaya ini mulai menunjukkan progres positif sebagai langkah awal pemulihan dan perbaikan kinerja perusahaan ke depan.
Ia menegaskan bahwa dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) dan RKAP, seluruh kewajiban pembayaran, termasuk gaji karyawan, akan dianggarkan secara jelas dan terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap dan bertanggung jawab. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat agar PT SPRH dapat kembali stabil dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir,"tambahnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perwedes Suwito mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menjabat sejak 27 Januari 2026. Setelah aktif bekerja, ditemukan bahwa laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta laporan keuangan tahun 2025 belum disusun oleh direksi sebelumnya.
"Atas kondisi tersebut, kami telah berupaya meminta kepada direksi sebelumnya untuk menyusun laporan tersebut, bahkan hingga dua kali. Namun hingga saat ini laporan dimaksud tidak kunjung dibuat," jelasnya.
Pihaknya kemudian berkonsultasi dengan BPKP untuk mencari solusi. Dari hasil konsultasi, disampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban direksi lama. Namun, karena kondisi tidak memungkinkan, BPKP memberikan arahan agar direksi saat ini dapat menyusun laporan tersebut, dengan harapan tetap dapat ditandatangani oleh direksi sebelumnya.
"Kami telah menyusun laporan berdasarkan data yang tersedia dan mencoba meminta penandatanganan dari direksi lama. Namun terdapat beberapa hal yang tidak disetujui, sehingga laporan tersebut tidak ditandatangani," ujarnya.
Selanjutnya, pihak manajemen kembali berkonsultasi dengan BPKP. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan laporan tersebut harus diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir konferensi pers, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027, Daut Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menyelesaikan aspek teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari upaya penataan manajemen perusahaan ke depan.
Manajemen PT SPRH (Perseroda) juga berharap persoalan terkait pemasangan spanduk tuntutan pembayaran gaji karyawan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menyalahi aturan hukum.
Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi serta mengedepankan penyelesaian secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
"Kami berharap masyarakat dapat menyikapi situasi ini secara bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan perusahaan," ujarnya.
Dirut Yusuf menambahkan, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar PT SPRH (Perseroda) dapat bangkit, berkembang, dan benar-benar menjadi salah satu tiang penopang serta pendongkrak perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
