Bagansiapiapi - Lubatnews.com - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pada Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi dan diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh petugas pengamanan. Razia dilaksanakan secara menyeluruh dan humanis dengan tetap mengedepankan sikap persuasif serta menghormati hak-hak warga binaan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan kamar hunian, badan warga binaan, serta lingkungan blok untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Seluruh barang temuan langsung diamankan dan didata untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal dalam kegiatan tersebut.
Kepala Lapas Bagansiapiapi menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan agenda rutin dan bentuk komitmen Lapas Bagansiapiapi dalam mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. "Razia akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya suasana lapas yang kondusif, aman, dan tertib.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
