Panipahan ,(Lubatnews.com ) - Dua tahun lamanya publik menanti adanya tindakan dari pihak kejaksaan negeri rohil terkait laporan dari salah satu Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) yang mengendus adanya aroma dugaan ketidak wajaran pada penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Dikutip dari Media Online Intel Pos News, Sabtu, Pukul 11.00 WIB (21/12/2024) dua (2) tahun yang lalu melalui press release tertulisnya, Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri dan membongkar kasus kejahatan luar biasa ini. Ia juga menyoroti penerimaan dana BOS tahun 2020-2021 di SDN 001 Panipahan, yang dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen/evaluasi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pembayaran honor, uraikannya.
Ia juga mensinyalir adanya kejanggalan pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan dugaan kegiatan fiktif, pengalihan, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah, tegasnya.
“Informasi yang sudah kami himpun sesuai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), jelas ada kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta, "Tutur Arjuna Sitepu dengan nada menyakinkan
Arjuna Sitepu, yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), berulang kali menegaskan, terkhusus pada dunia pendidikan agar semua berhak tauh, pentingnya semangat keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, "Pungkasnya.
Publik mendorong pihak SDN 001 Panipahan untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait perencanaan, peruntukan, hingga realisasi anggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak memunculkan tafsir liar dan dugaan negatif di ruang publik guna memastikan seluruh pembelanjaan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu Transparansi dari pihak SDN 001 Panipahan jika semua prosedur sudah sesuai aturan dan meminta agar penegakan hukum benar benar berjalan, tanpa adanya kepentingan lain agar kegiatan di SDN 001 Panipahan tahun anggaran 2020 -2021 yang sudah dilaporkan oleh salah satu LSM di rohil Dua (2) tahun yang lalu agar bisa dilakukan pengembangan secara intensif dengan mencocokkan data kegiatan dan fakta dilapangan. Dan laporan LSM tersebut sebagai bukti awal untuk dapat menjadi dasar hukum dalam melanjutkan pemeriksaan.
Kepala Sekolah Kamaruddin yang dicoba konfirmasi, lewat pesan WhatsApp nya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
