Panipahan ,(Lubatnews.com ) - Personel Polsek Panipahan melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Kapolres Rokan Hilir terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar di wilayah hukum Polsek Panipahan, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring memasuki musim kemarau.
Pemasangan spanduk dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yakni di Jalan Lingkar Bundaran, Jalan Pasar Lurus, dan Jalan Poros.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kanit Binmas Polsek Panipahan Aipda F. Nasution, SH, Bhabinkamtibmas Pulau Jemur Bripka Satria Wibowo, dan Bhabinkamtibmas Panipahan Darat Brigadir Jelison Sianturi.
Kapolsek Panipahan melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa spanduk yang dipasang berisi imbauan Kapolres Rohil tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, termasuk ancaman sanksi hukum bagi pelaku karhutla.
"Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena selain merugikan lingkungan, juga dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan dan konsekuensi hukum terkait pembakaran lahan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta terhindar dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Panipahan Darat.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
