Bagansiapiapi - Lubatnews.com - Ketegasan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam menindak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera Laut pada hari Kamis 22 Januari 2026 menuai sorotan publik. Mereka dinilai masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti kawasan Kedai Kopi Asim. Menurut pantauan di lapangan, kedai kopi besar tersebut menggunakan hampir separuh badan jalan sebagai area parkir pelanggan secara permanen.
Hal itu disampaikan warga masyarakat Bagansiapiapi, Boy Hendra merespon penertiban Pedagang Kaki Lima yang dilakukan Satpol PP Rohil sebenarnya dapat di benarkan secara hukum.
"Itu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, disitu jelas dikatakan : a. bahwa ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat yang harus di wujudkan. b. bahwa ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat. c. bahwa ketertiban umum perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat., "Kata Boy Hendra, Minggu, (25/1/2026).
Namun ia mengarisbawahi bahwa penindakan tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan. Disisi lain, Kedai kopi besar yang mengunakan hampir separuh badan jalan sebagai area parkir pelanggan secara permanen justru di biarkan.
"Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran yang lain harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih pilih, " Sebut dia.
Kata Boy Hendra menambahkan, kesan pembiaran terhadap kedai kopi besar yang mengunakan bahu jalan sebagai area parkir hingga sering terjadinya macet itu justru menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik.
"Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil, "Bebernya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Rokan Hilir melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan asumsi diskriminatif.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)
