Dalam Upaya Menjaga Kamtibmas Kapolsek Tanah Putih Tegaskan Perang Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit

 


Tanah Putih - Lubatnews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Putih Tanjung Melawan menegaskan perang terhadap praktik pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah ninja sawit. Imbauan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam F Sidabutar, SH, MH, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Iptu Kodam F Sidabutar menegaskan bahwa pencurian buah sawit merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian sawit. Ini adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ninja sawit,” tegas Iptu Kodam F Sidabutar.

Menurutnya, selain melakukan penindakan hukum, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi serta patroli rutin di wilayah yang dinilai rawan pencurian sawit. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya masing-masing. Ia meminta warga tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pencurian buah kelapa sawit.

"Kami butuh kerja sama semua pihak. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, serta menindak tegas setiap pelaku pencurian sawit tanpa pandang bulu demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال