Satpol PP Rohil Gelar Razia, Kembali Pastikan Tempat Hiburan Malam Tidak Melanggar Aturan Perda

 


Bagansiapiapi ( Lubatnews.com )- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar patroli malam dalam upaya ketertiban pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di daerah itu.

Dalam operasi kali ini difokuskan menyasar beberapa lokasi seperti hotel dan juga tempat hiburan malam (THM) karaoke yang ada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Salah satunya adalah tempat hiburan malam king karaoke keluarga yang berokasi di Jalan Utama, Gang Utama, Kelurahan Bagan Barat.

Patroli malam itu, petugas Satpol PP bersama Camat Bangko, Mahasiswa dan awak media terhadap tempat king karoeke yang diduga bebas beroperasi melanggar jam operasionalnya.

Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto, Sabtu (6/12/2025) malam, mengatakan kegiatan patroli dilakukan bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar patuh pada aturan ketentuan jam operasional.

Ia pun menjelaskan kegiatan patroli yang telah dilakukan tersebut seluruhnya adalah tujuh lokasi tempat hiburan malam, pihaknya juga mengingatkan mereka terhadap aturan daerah.

“Ini yang menonjol ditengah tengah masyarakat tempat hiburan malam ini beroperasional 24 jam,” ungkapnya.

Selama patroli berlangsung, Kasatpol PP Acil Rustianto, mengatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus memantau konsistensi para pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Patroli seperti itu akan terus dilaksanakan sampai pihak pengusaha tempat karaoke benar benar mematuhi.

“Bagi yang tidak mematuhi kita beri peringatan. Jika tidak diindahkan maka akan diberi sangsi, kita akan usulkan ke DPMPTSP agar izin mereka dicabut,” tandasnya.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال