Apresiasi Negara: Lapas Bagansiapiapi Resmikan Remisi Natal 2025

 


Bagansiapiapi - Lubatnews.com - Momentum sakral Hari Raya Natal 2025 menjadi titik balik krusial bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi. Pada Kamis (25/12), otoritas setempat secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal kepada narapidana yang telah menunjukkan transformasi perilaku yang signifikan. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat perundang-undangan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

‎​Berdasarkan data autentik yang dirilis, sebanyak 52 narapidana dinyatakan layak menerima pengurangan masa pidana. Secara spesifik, 51 individu menerima Remisi Khusus I (RK I) dengan durasi pengurangan yang bervariasi. Oleh karena itu, satu orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan dipastikan menghirup udara bebas tepat di hari perayaan besar ini. Keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi ketat terhadap kedisiplinan serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan mandiri maupun kepribadian.

‎​Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Sebaliknya, remisi adalah instrumen negara untuk menghargai setiap progres positif warga binaan. Beliau menginstruksikan agar seluruh penerima remisi menjaga integritas diri. Meskipun demikian, pemberian hak ini tetap disertai pengawasan ketat untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial berjalan sesuai dengan standar keamanan nasional.

‎​Selanjutnya, momentum ini diharapkan menjadi katalisator bagi warga binaan untuk melakukan refleksi mendalam. Semangat Natal yang membawa pesan pembaruan hidup harus menjadi landasan utama bagi mereka untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan. Dengan demikian, Lapas Bagansiapiapi membuktikan komitmennya dalam menyelenggarakan pembinaan yang humanis namun tetap tegas. Prosesi penyerahan berlangsung dengan khidmat, mencerminkan sinergi antara penegakan hukum dan pemenuhan hak spiritual warga negara.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال