Tokoh Agama Kesal Terhadap Satpol PP Rohil Selaku Penegak Perda, Biarkan Tempat Hiburan Malam Karaoke KTV Beraktifitas Sampai Subuh.

 


Bagansiapiapi ,(Lubatnews.com ) - Masyarakat dan Tokoh Agama di Bagansiapiapi kembali dibuat resah oleh  aktivitas tempat hiburan malam Karaoke yang terletak dipusat jantung kota Bagansiapiapi lokasi Jalan Bintang, Kecamatan Bangko, Rohil. Pasalnya, selain beroperasi hingga subuh tempat tersebut diduga dijadikan tempat maksiat. 

Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari Dinas Satpol PP Rohil selaku Penegak Perda, meski aktivitas tersebut jelas jelas melanggar aturan perda. kondisi ini terpantau beroperasi sampai subuh, Minggu (9/11/2025)

Masyarakat menduga adanya pembiaran bahkan tak sedikit yang berasumsi bahwa Satpol PP Rohil selaku Penegak Perda tidak berani menindak. meski Masyarakat dan Tokoh Agama di Bagansiapiapi sudah sangat resah atas aktivitas tersebut. Akibatnya, kekecewaan publik semakin meluas.

Salah satu Tokoh Agama di Bagansiapiapi Kh. Abdul Qaidir Jailani, Minggu (9/11/2025) mengatakan kepada awak media Lubatnews.com bahwa ia turut prihatin dan menyesalkan jika hal ini di biarkan begitu saja tanpa adanya penindakan oleh pihak Dinas terkait. mengingat adat istiadat di Rohil ini masih sangat kental dan kuat.

"Kita berharap Pemda Rohil melalui dinas Satpol PP selaku Penegak Perda agar bertindak terhadap tempat hiburan malam Karaoke yang melewati jam operasional yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah, bila perlu tempat hiburan tersebut di tutup secara permanen, "Kata Kh. Abdul Qaidir Jailani.

Tokoh Agama Kh. Abdul Qaidir Jailani  menambahkan, bahwa ia tidak ingin hal yang pernah terjadi terulang kembali seperti peristiwa di salah satu tempat hiburan malam karaoke hingga terjadi meninggal dunia.

"Sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan kita berharap pihak dinas Satpol PP Rohil mengambil langkah tegas untuk segera menindak para pelaku usaha tempat hiburan yang tidak menjalankan aturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah Daerah. "Tegasnya.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Bagansiapiapi saat di wawancarai.

"Coba kita bayangkan, jika seorang wanita yang bukan muhrimnya berada satu kamar (room) dengan seorang pria. Apa jadinya?, Kemungkinan berbuat maksiat bisa kan? Apalagi jam sudah larut malam ataupun subuh, "Ucap warga singkat.

Terkait hal itu awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Rohil, Minggu (9/11/2025) hingga berita ini diterbitkan Kasat Pol PP Rohil belum dapat memberikan keterangan .(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال