Pengadaan Mesin Nelayan di Dinas Perikanan Rohil TA 2023 Diduga Sarat Korupsi, Diminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Audit Menyeluruh

 


Rohil - Lubatnews.com - Aroma dugaan korupsi dan persekongkolan dalam proyek pengadaan mesin bantuan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2023 mulai tercium. Program yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil ini diduga kuat tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi proyek pengadaan mesin diesel penggerak 30 HP dengan merek Jiandong ZH-1125 tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 02/SP/PT/2023 tertanggal 12 Juli 2023 antara pihak pengguna anggaran Dinas Perikanan Rohil dengan pelaksana kegiatan CV. SA. Total nilai proyek mencapai Rp1,239 miliar dari anggaran tahun 2023.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan barang yang diserahkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat.

Fakta di Lapangan: Mesin yang Diterima Berbeda Merek

Dalam kegiatan penyerahan bantuan kepada kelompok nelayan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), hasil dokumentasi dan publikasi memperlihatkan bahwa mesin yang diserahkan bukanlah merek Jiandong seperti tercantum dalam kontrak, melainkan merek JF — meskipun keduanya sama-sama produk buatan China.

Perbedaan merek tersebut menjadi indikasi awal adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan dugaan kuat praktik pengurangan kualitas barang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

PPTK Diduga “Cuci Tangan”

Tim media yang mencoba mengonfirmasi kepada EN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan Rohil, justru mendapatkan jawaban menghindar. Saat ditanya mengenai perbedaan merek mesin tersebut, EN menyatakan,

“Tolong dikonfirmasi saja ke PA (Pengguna Anggaran),”

sambil menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya saling lempar tanggung jawab di antara pejabat terkait, baik dari pihak pelaksana kegiatan maupun pejabat pengguna anggaran (PA).

Belum Tersentuh Hukum Hingga kini, meskipun dugaan penyimpangan ini telah ramai dibicarakan dan ditemukan bukti dokumentasi publik terkait perbedaan barang, belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat — baik dari unsur Dinas Perikanan Rohil maupun pihak kontraktor pelaksana.

Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.

Desakan Transparansi dan Audit Independen

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Rokan Hilir mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin nelayan tahun 2023 tersebut.

Selain untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran, langkah ini juga penting agar ke depan program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan untuk mengungkap sejauh mana dugaan kongkalikong ini melibatkan oknum pejabat dan pihak kontraktor di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir.(𝘼𝙣𝙙𝙧𝙞𝙮𝙖𝙣)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال