MERANTI. (Lubatnews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua Orang Diduga pelaku, BeriniSial MF (20) Tahun dan MDF (19) Tahun ditangkap pada Senin (11/08/2025) malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing tinggi Timur. Ibu korban melaporkan bahwa putrinya RF yang berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.
"Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/08/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor," kata AKP Roemin.
Sambung AKP Roemin Lagi Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/08/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.
"Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya," Tutur Kasat reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua Diduga pelaku diketahui telah+ diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.
"Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua Diduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Roemin.
Berikut barang bukti, Diamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans Berwarna abu-abu, celana kulot Berwarna hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya AKP Roemin.*(Abu Sofyan)