Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Berhasil Mengamankan Pelaku Diduka Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

 


MERANTI ,(Lubatnews.com ) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil Mengamankan Diduga Pelaku Kasus penganiayaan hingga korban tewas yang dilakukan oleh tersangka  berinisial AR (37) tahun di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (20/07/2025).


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim  AKP Roemin Putra SH MH menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib dan  satu orang tersangka pria berinisial AR (37) tahun. Berhasil Diamankan 


Korban diketahui bernama jasen (17) tahun warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, ia diduga tewas di aniaya hingga menyebabkan kematian oleh paman nya sendiri.


Selanjutnya Pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan  menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban terluka parah yang terjadi di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau.


Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun langsung menuju Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. 


Sesampainya di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau pada jam 11.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali langsung mengamankan Diduga pelaku yang berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan membawa terduga pelaku ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.


Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan untuk saat ini tersangka AR (37) Tahun sudah berhasil diamankan serta barang bukti yakni satu helai baju kaos berwarna Merah, satu helai celana pendek berwarna Hitam motif Garis Putih dan satu buah Parang panjang.


"Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan ini, namun fakta bahwa pelaku membawa dan menggunakan parang serta mengejar pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan atau intensi tinggi dan konflik personal," bebernya.


Saat ini terduga pelaku berinisial AR sudah diamankan, dan menjalani proses penyidikan,  Kini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana   atau Pasal 338 KUHPidana dan  Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak *(Abu Sofyan)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال