MERANTI. (Lubatnews.com) - Persidangan Perdata Sengketa, Lahan Tanah Milik Swandi Dengan Pemkab Kepulauan Meranti dikelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Pihak tergigat Melalui Kuasa Hukumnya Mengajukan Pembuktian , Oleh Empat (4) Tergugat. yaitu tergugat Satu (1) Pemkab Kepulauan Meranti Tergugat Dua (2) Berinisial A Tergugat Tiga (3) Berinisial L Dan Tergugat Empat (4) Berinisial B, Melalui Kuasa Hukumnya Dihadapan Majelis, Hakim Sebanyak. Lima Belas (15) Bukti Di Tunjukan Oleh Kuasa Hukum Tergugat, Kamis (04/07/2025) Siang
Pantauan Wartawan Lubatnews.com Dibalai Sidang Jalan Yus Sudarso Selatpanjang, Dalam persidangan Tersebut Hadir Kuasa Hukum Penggugat, Djalius. SH. Sedangkan Kuasa Hukum Dari Tergugat Satu (1) Tergugat Dua (2) Tergugat Tiga (3) Dan Tergugat Empat (4) Hadir. Dalam Agenda Sidang Tersebut Lima belas (15) yang Ditunjukan Sebagai Bukti Dari Tergugat Namun Satupun tidak Ada Menyebut Tanah Pemda
Sedangkan Dari Tergugat Dua. Tiga Dan Tergugat Empat Dalam Sertifikatnya Tergugat Mengatakan Satu Dibelakang Berbatas Dengan Lapangan Bola Dua Disebelahnya Berbatas Tanah Pemda,` Dari tergugat Satu Dua Tiga Dan Empat Menambahkan Bukti Pengerusakan Bahwa Pagar Dibongkar Kata Tergugat
Sedangkan Dari Tergugat Satu Dengan Bukti Surat Pemindahan Aset Dari Kabupaten Bengkalis Ke Kabupaten Kepulau Meranti` Pada Tahun 2013 Itupun Hanya Fotocopy Saja, Kuasa Hukum Tergugat Minta Waktu Kepada Hakim Untuk Menunjukan Surat Penyerahan Aset Dari Kabupaten Bengkalis Ke Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Aslinya Diminggu Hadapan.
Maka Hakim Mengabulkannya, paling Lama Satu Minggu Maka Pihak Tergugat Satu Yaitu Dari Pemkab Kepulauan Meranti Harus Menunjukan Yang Aslinya Yaitu Surat Pemindahan Aset Dari Kabupaten Bengkalis Ke Kabupaten Kepulauan Meranti
Dari Pihak tergugat Satu (1) Pemkab Kepulauan Meranti. Bukti Selanjutnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No. Reg 100/KET/KSS/1/02.a Pada Tanggal 06 Januari 2025
Yang Ditanda Tangan Oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi. Sebanyak. Lima Belas (15) Yang Diajukan Dalam Persidangan Satupun Suratnya Tidak Ada Mengatakan Tanah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti
Sidang Dilanjutkan Pada Pada Hari Kamis Tanggal (10/07/2025) Agenda Sidang Menghadirkan Saksi-Saksi Dipengadilan Negeri Bengkalis, Sidang Dibuka Untuk Umum
Sedangkan Pada Bulan November 2024 Pekara Ini Sudah Diajukan Kepengadilan Perdata Negeri Bengkalis,` Mana Lebih Dulu Gugatan Atau Sporadik, Sedangkan Gugatan Bermula Pada November 2024 Dan Sporadik dikeluarkan Oleh Pejabat Lurah Selatan Pada tanggal 06 Januari 2025 Barti Lebih Dulu, Gugatan Dari pada Sporadik
Seharusnya Menunggu Berlangsungnya Proses Keputusan pengadilan Dan Menghormati Hukum. *(Abu Sofyan)