MERANTI. (Lubatnews.com) - Mulyadi. LA. SH Alias Aho Pemilik Batang Rumbia dihulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Dilaporkan Oleh Hee Eng Ke kapolres Kepulauan Meranti. Pada Tanggal 07 April 2025 Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Oleh Mulyadi Alias Hao (31/08/2025)
Sedangkan Tuduhan Aeng Terhadap Mulyadi itu Sama Sekali Memiliki Dasar, Penipuan Dan penggelapan Itu Uang Diambil namun Barang Tidak Ada Atau Dengan Sengaja Melarikan Diri Sedangkan Kini Batang Rumbia Ada Dan Sudah Dipanen Oleh Saudara Aeng Sendiri` Cuma Tidak Mencukupi Dari Atas Kesepakatan. Aeng Mengatakan Batang Runbia Tidak Cukup, itu Hanya Aeng Sendiri yang Mengatakan. Sedangkan Mulyadi Belum Cek Dilokasi Dan Menghitungnya Disebabkan Faktor Alam Karena Lokasi Kebun itu Banjir
Fakta Yang Sebenarnya TRANSAKSI jual beli batang rubia tua sebanyak lima ratus (500) batang Mulyadi Mengatakan Awalnya saya pernah mengatakan kepada pak Rosani dari desa lukun, bahwa saya punya batang rumbia
Di kebun Hulu sungai penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, dan saya sudah menawarkan ke tiga empat orang tokeh kilang sagu, dan sampai sekarang belum ada yang pergi melihatnya.
Setelah beberapa hari kemudian pak Rosani menelepon saya, dia Mengatakan ada wakil toke kilang sagu mau pergi melihat batang rumbia tersebut bersama pak Rosani dan teman-teman, Tutur Mulyadi
Sesampainya lokasi mereka sama-sama menyaksikan keadaan batang Rumbia tersebut, sewaktu pulang dari lokasi, dalam perjalanan didalam but motor, wàkil tokeh kilang sagu mengatakan pada pak Rosani dan teman-teman bahwa memang ada batang rumbia yang dimaksud.
Pada hari kedua tanggal 16 januari 2024, maka datanglah orang yang dikatakan pak Rosani sebagai wakil tokeh kiang sagu kerumah saya bersama teman pak Rosani yang bernama Ju ( Nama panggilan), setelah sampai kerumah saya rupanya yang dikatakan pak Rosani wakil dari tokeh kilang sagu, rupanya orang ini adalah seorang tukang jual beli batang rumbia , Jelas Mulyadi
bukan wakil dari tokeh kilang manapun, Rupanya Aeng, nama ini saya mengetahui dari teman, dan selama ini saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli sama beliu.
Pada waktu saudara Aeng datang kerumah saya pertama kali, dia membawa satu bungkus uwang pakai kantong hitam, Tutur Mulyadi Aeng Mengatakan sama saya batang rumbianya banyak dan dia mau membeli, Lalu saya Katakan Bahwa Saya sudah janji sama tokeh kilang tapi belum pergi melihatnya, Papar Mulyadi
karena sudah janji, Akhirnya saudara Aeng tetap minta tolong supaya jual ke dia, tetapi saya tidak mau, akhirnya Aeng pulang.
Pada tanggal 17 januari 2024, saudara Aeng datang lagi kerumah saya dengan membawa satu bungkus uang pakai kantong hitam, lalu minta tolong lagi Dengan saya, tetapi saya menolaknya. Papar Mulyadi Lagi
Sambung Mulyadi Lagi,Akhirnya Aeng Mengatakan Dengan saya, kasihan orang tua sudah pergi melihat dan mengeluarkan biaya banyak, kata Aeng Kemudian Aeng Mengatakan tolonglah saya untuk sekali ini.
Akhirnya saya bertanya ke Aeng berapa satu batang belinya, Ucap Mulyadi, Dikatakan Aeng Rp 350.000,, Lalu saya Katakan kalau harga segitu belum bisa, karena harga batang rumbia sekarang sudah naik, akhirnya Antara Saya Dan Aeng terjadi perundingan degan harga Rp 400.000 ,-setelah kesepakatan Dengan harga tersebut, saudara Aeng Bertanya ke saya, berapa mau pakai uang, saya Katakan pakai dulu uang untuk Lima Ratus (500) batang, Lalu saudara Aeng setuju, Ucap Mulyadi
saudara Aeng Kata Dengan saya, karena dia sudah banyak mengelurkan biaya, dia minta bantu lagi sama saya sebesar Tujuh juta Lima Ratus Ribu Rupiah .(7.500.000) ,akhirnya saya pun setuju,maka di kwitansi tercantum saya menerima uang dari saudara Aeng sebesar Rp.Seratus Sembilan Puluh Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah (192.500.000),- .
Kemudian Saudara Aeng Menyuruh Rombongan pekerja Dia Sendiri Untuk Melakukan Panen Batang Rumbia Tersebut Selama (m Dua (2)Bulan Lebih Setelah itu Saudara Aeng Melaporkan Kepada Saya Bahwa Cuma Dapat Panen Sebanyak Dua Ratus Lima Puluh Tujuh (257) Batang
Karena Per Batang Lapan (8) Tual Maka Tinggal Dua Ratus Tiga Puluh Enam (236) Batang Dan Aeng Ajak Saya Sama-sama Hitung Dilapangan, Kebetulan Saat Itu Lokasi Lagi Banjir Namun Aeng Memaksa Juga, Saya Harus Pergi Kelokasi Untuk Hitung Sedangkan Lokasi Kebun Masih Banjir Dikarenakan Faktor Alam. Jelas Mulyadi
Dikatakan Mulyadi Lagi Saya Tidak Bisa Sehingga Aeng Berkali-kali Kerumah Saya Dan Marah-marah Seolah-olahnya Saya Tidak Mau Menghitung Batang Rumbia yang Sudah Dikerjakan Dikatakan. Aeng Menyebutkan Lagi Ini Sudah Lama, Mulyadi Menjelaskan Bukan Saya Tidak Mau Berhitung Yang Sudah Ditebangkan Sekarang Dilokasi Perkebunan Masih Banjir Dan Lama Baru Airnya Kering Ujar Mulyadi.
Akhirnya, Aeng Melaporkan Saya Ke Polres Kepulauan Meranti Pada Tanggal 07April 2025 Dengan Tuduhan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan. Tutup Mulyadi. LA. SH Alias Hao
Aeng Harus Membuktikan Yang Dituhkan Kepada Mulyadi Yaitu Penipuan Dan penggelapan
Sepertinya Hee Eng Alias Aeng Sudah Mempitnah Bahwa Penipuan Dan penggelapan Yang Dilakukan Oleh Mulyadi.*(Abu Sofyan)