MERANTI. (Lubatnews.com) - persengketaan Lahan Milik Swandi sebagai pihak penggugat pemda kepulauan Meranti pihak tergugat, terus bergulir dan Semakin memanas kata Djalius SH sebagai kuasa hukum Swandi pada hari jum'at ,(16/05/2025
Djalius SH mengatakan Pada hari kamis tanggal 08/05/2025) yang lalu, tim kuasa hukum tergugat satu (1). Tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) Menjawab gugatan tersebut
Kuasa hukum tergugat satu (1) ia mengatakan. Kami Bedasarkan Surat Pernyataan Aset. Nomor : 2025/006.
Surat pernyataan penguasaan Fisik, Bidang pertanahan/ Sporadik Nomor. Reg. 100/KET/KSS/1/02. a Tanggal 06 Januari 2025` Dengan Luas 8,200 meter persegi dan (Lapangan) bola yang terletak di kelurahan Selatpanjang selatan Kecamatan tebing tinggi kep Meranti. Ditelaah kembali oleh Mantan Lurah Selatpanjang Selatan, Bersama RT dan RW pada tanggal 20 Januari 2025
Sedangkan tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan empat (4) Melalui kuasa hukumnya Menjawab gugatannya, bahwa perbuatan kami tidak melanggar hukum dan kami tidak Merasa Menguasai hak Swandi Tuturnya, Dalam hal ini kami minta ganti rugi Sebesar tiga (3) Miliar itu yang dikatakan oleh tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan empak (4) Melalui kuasa hukumnya
Sporadik Nomor Reg 100/KET/KSS/102.a, tanggal 06 januari 2025 dengan Luas 8,200
Sedangkan gugatan Sudah masuk pada November 2024 yang lalu,` Sporadik dengan Nomor Reg. 100/KET/KSS/1/02.a baru pada tanggal 06 Januari 2025 Sedangkan pada saat itu Sudah Dalam perkara kenapa sporadik itu terbit setelah dalam perkara,
Apa bila dalam perkara tidak boleh di urus Sporadik mau pun Sertifikat. Setelah perkara Selesai baru boleh diurus dan di keluarkan
Sedangkan ini dalam Sengketa Masih dalam gugatan tiba-tiba jawaban gugatan Munjul Sporadik keluar dan lengkab Dengan Nomor Reg pada 06 januari 2025.*(Abu Sofyan)