MERANTI. (Lubatnews.com) - Polsek Merbau berhasil mengungkap kan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. (28/05/2025)
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial FZ (23) tahun telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban didalam tempat pangkas rambut tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK "MH melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre SH MH ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MERBAU / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 27 Mei 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Diduga tersangka pelaku pencabulan disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pantai Pisang Desa Tanjung Pisang.Kecamatan tasik putri puyu
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap Diduga pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA (12) tahun sebanyak dua kali ditempat pangkas rambut milik pelaku yang berada di Jalan Penghijauan.
“Dari hasil interogasi, tersangka FZ mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,"
Menurut Kapolsek Merbau Jimmy Andre, perbuatan cabul yang dilakukan Oleh pelaku pada senin 26 mei 2025 sekitar pukul 23.45 wib.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan" ujar kapolsek merbau jimmy andre
Sambungnya lagi ia Menuturkan Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek HURLEY warna hitam dengan motif kotak-kotak putih, satu helai celana panjang tanpa merek warna merah, satu helai celana pendek tanpa merek warna hitam dengan logo berbentuk centang putih, dan satu helai bra tanpa merek warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*(Abu Sofyan).