Polres Kepulauan Meranti Kembali Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 78,87 Heran

 


MERANTI. (Lubatnews.com)  -  Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dalam kegiatan press release pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu di Ruang Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (26/05/2025) pagi.

Kapolres Kepulauan Meranti Melalui Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Maitertika SH MH menjelaskan keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 78,87 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

"Polres Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga seorang tersangka berinisial AY (30) tahun diduga memiliki 78,87 gram shabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres kepulauan Meranti ,” ujar 

Dalam konferensi pers. Wakapolres kepulauan Meranti ia menerangkan, Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 , oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran di jalan Rintis Gg. Mentari Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis Shabu, 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu,15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang disaksikan RT setempat.

"Sesampai di lokasi tersebut tim melakukan penggerbekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY diduga tersangka serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis" paparnya.

Sambungnya lagi ia mengatakan Adapun barang bukti yang disita sebanyakl empat (4) paket Besar diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima (5) paket Sedang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas (15) Paket Kecil, satu (1) buah Tas pinggang merk Highmore warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah kotak kecil warna putih, satu (1) unit Hp Android merk Redmi A3 warna hitam, satu (1) buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warnaa hijau tanpa nopol, satu (1) pack plastik klep ukuran besar warna bening dan satu (1) pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu (1) pack plastik klip ukuran kecil warna bening.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada diduga tersangka dan mengakui mendapatkan barang haram diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial AN. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim memiliki dasar untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok. Penangkapan AY dapat menjadi titik awal untuk membongkamenunjukkanf peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti

"Hal ini menunjukka adanya jalur suplai yang bisa ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Ini menjadi langkah besar bagi Polres Meranti dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.*(Abu Sofyan).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال