BENGKALIS. (Lubatnews.com) -penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Swandi Djalius. SH Sebagai penggugat, di pengadilan negeri bengkalis pada hari Kamis (24/04/2025)
Hadir Dalam persidangan tersebut. Swandi dan dua orang kuasa hukumnya Djalius. SH dan Mahadar pihak penggugat' Sedangkan dari tergugat. Yaitu, tergugat Satu (1) tergugat Dua (2) tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) yang Hadir' Masing-masing kuasa hukumnya
Dalam penyampaian gugatannya oleh kuasa hukum Swandi Djalius. SH Selaku penggugat, ia Mengatakan, kepada pemda satu menyatakan tanah tersebut adalah Milik Swandi. Yang Kedua ganti rugi selama ini dia telah Memasang plang di situ tentunya kita mendapat' Kerugian sedangkan pekerjaan dihentikan. Dan Kita Sedang lagi membangun, ujar Djalius kuasa hukum Swandi
Tambah Djalius lagi sehingga pekerja terpaksa di berentikan Sehingga dari pihak kami telah dirugikan' kata Djalius dari kuasa hukum Swandi selaku penggugat
Sambung Djalius lagi ia menjelaskan' tergugat dua (2) tergugat tiga(3) dan empat (4) pun sama harus mengganti kerugian kepada pihak kami. Tutup Djalius. SH.
Sidang berikutnya pada hari kamis tanggal (08/05/2025)Yaitu Mendengar jawaban pihak tergugat, Sidang tersebu dipimpin oleh majelis hakim
Sepertinya persidangan ini berbuntut panjang dipengadilan perdata disebabkan Mediasi kelihatannya gagal'
Sedangkan tergugat Satu (1) tergugat dua (2) tergugat tiga (3) dan terguga (4) Diduga kuat telah melanggar hukum. Dengan kata gori Merampas hak milik orang, yang Sudah jelas kemilikannya atas nama Swandi yaitu SKGR yang dikeluarkan oleh pejabat setempat
Sedangkan pihak tergugat Sampai saat ini belum bisa Menunjukan bukti kepemilikan.*(Abu Sofyan)