MERANTI. (Lubatnews.com) - Sengketaan Tanah Hamparan, Milik Swandi dikelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti` Sudah sampai ke ranah hukum.(13/03/2025)
Dalam beberapa Bulan ini Dihebohkan Ditemukan. Aset Milik Pemkab Meranti menjadi Perhatian Publik Salah Satunya Hamparan tanah Milik Swandi itu dikatakan Milik pemkab Meranti
Swandi Melalui Kuasa hukumnya Djalius. SH Menggugat Kepada tergugat Karena Swandi Merasa punya hak Diatas tanah tersebut
Pada hari kamis tanggal (13/03/2025) Sekitar pukul 15 Wib udah memasuki sidang kedua,swandi di dampingi oleh kuasa hukumnya Djalius.SH.Di pengadilan Negeri Bengkalis tepatnya Dibalai Sidang jalan yossudarso Selatpanjang Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
Dari tergugat yang, Hadir tergugat Satu (1) Sedangkan tergugat Dua (2) tergugat tiga (3) dan Empat (4) tidak hadir dalam persidangan tersebut
Begitu juga pada Persidangan pertama. Hari kamis tanggal (06/03/2025 dipengadilan negeri bengkalis' yang hadir Dalam persidangan tersebut yaitu penggugat` Sedangkan pihak tergugat yang hadir tergugat satu (1) tergugat Dua (2) tergugat tiga (3) dan Empat (4) tidak hadir
Dalam persidangan kedua pada hari kamis tanggal (13/03/2025) Dipimpin Oleh Majlis hakim dari bengkalis
Dan persidangan yang ketiga pada hari kamis tanggal (20/03/2025) Minggu Depan. Dipengadilan Negeri bengkalis, dalam persidangan kedua Majelis Hakim Mengatakan Bahwa tergugat Dua (2) tergugat tiga (3) Dan Empat tidak hadir' Majlis hakim Mengadakan kita akan panggil Satu kali lagi kepada tergugat Dua (2) tiga (3) dan Empat (4) "papar majelis hakim
Berdasarkan Sumber menyebutkan "kepada awak media,Bahwa tergugat Dua (2) tiga (3) dan Empat (4) Diduga kuat Sudah pindah dari Kabupaten Kepulauan Meranti
Sedangkan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 17 tahun 2007 Menegaskan bahwa barang Milik daerah berupa tanah, harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah dan berlaku untuk Semua Jenis. Barang Milik Daerah
Termasuk bangunan dan barang lainnya yang harus dilengkapi Dengan Bukti kepemilikan yang sah
Pasal 33 pp Nomor 6 tahun 2006 juga Menegaskan bahwa tanah Milik Negara Daerah harus disertifikatkan atas Nama pemerintah yang bersangutan.*(Abu Sofyan)